Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan untuk membebaskan biaya sewa hunian rumah susun (rusun). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona secara sosial dan ekonomi.
Subsidi Rp600 Juta, Rusun Pemprov Jatim Digratiskan Selama 3 Bulan

1. Pemprov bebaskan biaya sewa 3 bulan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, rusun yang dibebaskan biaya sewanya adalah rusunawa yang dimiliki Pemprov Jatim. Yaitu Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut. 772 penghuni unit di empat rusun tersebut digratiskan biaya sewa bulan April, Mei dan Juni.
"Kami mengoordinasikan beberapa hal di Rumpun Dampak Sosial Ekonomi Covid-19. Salah satunya adalah terkait hunian rusunawa. Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami, kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk bulan April, Mei, dan Juni," ujar Khofifah melalui siaran pers Pemrov Jatim, Jumat (3/3).
2. Total subsidi Rp600 juta
Khofifah berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah COVID-19. Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.
“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun," tuturnya.
3. Meminta pemda ikut membebaskan rusunawa
Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp189.120.000. Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp46.140.000. Lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp43.980.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp320.850.000.
"Maka kami mengimbau pemkab maupun pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19 ini,” pinta mantan menteri sosial tersebut.