Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap Polisi

Tim INAFIS Polres Malang melakukan Olah TKP di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polsek Singosari dan Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suami yang meracuni istrinya sendiri di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Diketahui jika terduga pelaku adalah Yayan (41) dan korban adalah Dayang Santi (41).

Saat ini Tim INAFIS Polres Malang telah datang ke rumah korban yang jadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mereka juga membawa beberapa barang bukti.

1. Polisi mengatakan jika mereka telah mengamankan suami korban

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan jika mereka saat ini telah mengamankan suami korban yang bernama Yayan. Ia telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dimintai keterangan. Yayan diamankan karena ia menjadi terduga pelaku KDRT yang membuat istrinya tewas.

"Saat ini (suami) sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama diamankan, suami korban kalau saya lihat sih kooperatif. Karena tadi juga sempat ikut ke rumah sakit untuk kegiatan autopsi," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

2. Tim INAFIS amankan botol pembersih lantai hingga pakaian korban

Tim INAFIS Polres Malang melakukan Olah TKP di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Masyhur mengatakan jika hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Tim INAFIS dari Polres Malang ada beberapa brang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut diantaranya adalah botol tempat cairan pembersih lantai, satu buah gelas, baju korban yang terdapat bekas muntahan. Kemudian juga ada kain lap dari baju anaknya yang digunakan untuk membersihkan sisa muntahan.

"Sementra kita masih menunggu dari forensik laboratorium untuk memastikan adanya dugaan pemukulan dan lain sebagainya. karena ada tanda-tanda lebam dan sebagainya di tubuh korban itu. Sementara untuk INAFIS ini hanya untuk mendukung keterangn tambahan sidik jari dan sebagainya," jelasnya.

3. Polisi mengatakan ada 2 saksi yang telah diperiksa

Tim INAFIS Polres Malang melakukan Olah TKP di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, ia mengatakan jika sampai saat ini baru ada 2 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah tetangga korban yang menjadi pelapor ke Polsek Singosari.

"Keteraagan dari saksi, korban ditemukan lemas di dalam kamar. Saat itu sedang muntah-muntah itu," tandasnya.

Polisi juga akan mengamankan rumah korban dengan memasang garis polisi dan menempatkan anggotanya untuk menjaga TKP. Ini dilakukan agar tidak ada barang-barang di dalam rumah yang hilang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us