Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tangkap Menteri Edhy Prabowo (Youtube/KPK)

Surabaya, IDN Times - Mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi harus menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Surabaya. Sesuai aturan yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Jatim, dia langsung dijebloskan ke Blok Khusus Isolasi COVID-19.

1. Diantar jaksa dari Kejati Jatim

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, Andreau tiba di lapas sejak Rabu (22/9/2021) lalu. Dia diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jatim. “Informasi dari pihak lapas, AMP (Andreau) diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).

2. Wajib antigen dan isolasi meski PCR negatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di