Stafsus Edhy Prabowo Tempati Blok Isolasi COVID-19 di Lapas Surabaya

Surabaya, IDN Times - Mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi harus menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas I Surabaya. Sesuai aturan yang diterapkan Kanwil Kemenkumham Jatim, dia langsung dijebloskan ke Blok Khusus Isolasi COVID-19.
1. Diantar jaksa dari Kejati Jatim

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, Andreau tiba di lapas sejak Rabu (22/9/2021) lalu. Dia diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jatim. “Informasi dari pihak lapas, AMP (Andreau) diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2021).
2. Wajib antigen dan isolasi meski PCR negatif

Meski sewaktu diserahkan hasil swab PCR Andreau negatif COVID-19, tapi dia tetap wajib melakukan tes swab antigen di lapas. Selanjutnya harus isolasi. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan bagi narapidana (napi) baru yang ditetapkan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Siapa pun wajib masuk blok isolasi COVID-19 selama 14 hari ke depan,” tegas Krismono.
3. Bakal isolasi bersama 21 napi lain dengan SOP ketat sesuai prokes

Sementara itu, Kepala Lapas I Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, blok isolasi khusus COVID-19 itu memang telah disiapkan pihaknya sejak pandemik ini. Letaknya bersebelahan dengan klinik lapas. “Kami akan pantau setiap hari, terutama kondisi kesehatannya,” katanya.
Selain Andreau, ada 21 napi lainnya yang ada di blok berukuran 10x10 meter itu. Mereka semua diwajibkan memakai masker. Selama di sana, dilarang keluar kamar. Kecuali untuk berjemur di pagi hari. “Kami menjalankan SOP yang ada, tidak ada keistimewaan untuk siapapun di sini,” pungkas dia.