Surabaya, IDN Times - Proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) Tahun Ajaran 2026/2027 menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Hingga hari kelima pelaksanaan, Senin (1/6/2026), tercatat sebanyak 117.323 calon murid telah mengajukan PIN untuk diverifikasi dan divalidasi, sementara 90.963 calon murid telah berhasil memperoleh PIN.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai memastikan seluruh proses pengajuan PIN berjalan lancar tanpa kendala berarti. Bahkan hingga saat ini, Dinas Pendidikan Jatim belum menerima laporan adanya antrean panjang di sekolah-sekolah yang melayani verifikasi dan validasi dokumen. “Alhamdulillah pengambilan PIN berjalan lancar hingga hari ini. Belum ada laporan antrean dari sekolah-sekolah di Jawa Timur. Sistem yang sudah ditata sejak awal cukup membantu mempercepat proses layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan SPMB tahun ini, Dinas Pendidikan menyiapkan sebanyak 1.495.200 PIN yang dapat digunakan calon murid dalam seluruh tahapan pendaftaran. Meski demikian, Aries memprediksi jumlah pengajuan PIN akan meningkat signifikan mulai Selasa (2/6) seiring mulai diterbitkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh sekolah asal.
“Kami memperkirakan mulai besok jumlah pengajuan akan meningkat karena sebagian besar murid sudah menerima Surat Keterangan Lulus yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran,” katanya.
Menurut Aries, seluruh sekolah telah diminta mempersiapkan layanan verifikasi secara optimal agar lonjakan pengajuan tetap dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan penumpukan antrean.
Selain memastikan kelancaran proses PIN, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) maupun Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam SPMB.
Aries menjelaskan terdapat empat kategori dokumen domisili yang berlaku dalam sistem. Pertama, KK murni yang dapat digunakan pada seluruh jalur pendaftaran. Kedua, SKD akibat bencana alam maupun bencana sosial yang juga dapat digunakan pada semua jalur. Ketiga, SKD pondok pesantren atau yayasan yang tetap dapat dimanfaatkan untuk seluruh jalur seleksi. Sedangkan kategori keempat adalah SKD mutasi yang penggunaannya bersifat khusus karena hanya dapat digunakan pada jalur mutasi.
“Perlu menjadi perhatian, apabila calon murid memilih status SKD mutasi maka yang bersangkutan hanya dapat mengikuti jalur mutasi dan tidak bisa mendaftar pada jalur lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali pilihan tersebut kepada calon murid,” tegasnya.
Ia menambahkan, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari ASN, pegawai BUMN, maupun pekerja swasta berbadan hukum yang berpindah tugas, dengan kuota sebesar tiga persen dari total daya tampung sekolah.
Dalam proses seleksi jalur mutasi, pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat, usia calon murid yang lebih tua, serta waktu pendaftaran tercepat. Nilai akademik tidak menjadi komponen penilaian pada jalur ini.
“Nilai akademik digunakan pada jalur domisili, prestasi akademik, dan prestasi hasil lomba. Sedangkan pada jalur mutasi yang menjadi dasar pemeringkatan adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem,” pungkasnya.
