Sound Horeg Disebut Kekayaan Intelektual, Bakal Dapat HAKI

Surabaya, IDN Times - Fenomena sound horeg kini menjadi salah satu tren di Jawa Timur (Jatim). Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim pun melirik sistem audio besar dipasang di atas truk atau mobil, kemudian diputar dengan suara yang keras dan bergetar itu sebagai kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Harris Sukamto mengatakan, alasan bahwa sound horeg sebagai kekayaan intelektual karena hasil karya anak bangsa. Fenomena ini pertama kali ramai di kawasan Malang, hingga menjadi viral di Blitar.
"Karenanya kami pada saatnya nanti, akan memberikan penghargaan terhadap mereka yang telah mengeluarkan ide dan gagasan dalam bentuk sound horeg ini," ujarnya pada Senin (21/04/2025).
"Mereka ini bisa memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa di hak cipta, kemudian desain industrinya juga dapat," imbuhnya.
Namun menurut Harris, pencatatan HAKI ini nantinya tidak bisa dimiliki satu orang saja. Karena sound horeg saat ini sudah menjadi komunitas. Ia menyebut, jika keberadaan komunitas ini dianggap mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum tinggal dilakukan pembinaan saja.
"Siapapun tidak bisa melarang seseorang untuk memuwujudkan sebuah ide. Kita apresiasi kita arahkan yang terbaik. Sehingga masyarakat enak. Horegnya dapat tapi juga bisa enak ditelinga," jelasnya.
"Saya juga akan datang juga nanti ke Mas Brewok. Kemudian ke komunitas lainnya, kita kumpul bareng. Hasil karya itu harus dihargai. Pemerintah harus bisa memberikan perlindungan," pungkasnya.