Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Izin Masuk ke Polisi, Sampai September Ada Sekitar 400 Karnaval di Kab. Malang

Karnaval di Desa Ampeldento, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Karnaval di Desa Ampeldento, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Kapolres Malang ungkap ada sekitar 400 karnaval sampai September 2025
  • Danang mengatakan akan segera membatasi sound horeg di Kabupaten Malang
  • Surat Edaran Bersama telah menegaskan kalau batas maksimal sound system di perkampungan adalah 80 desible
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Memasuki bulan Agustus 2025 ini memang ditandai dengan banyaknya kegiatan karnaval di wilayah Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo mengungkapkan ada ratusan pengajuan izin karnaval di Kabupaten Malang. Kebanyakan karnaval itu mengundang sound horeg.

1. Kapolres Malang ungkap ada sekitar 400 karnaval sampai September 2025

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Danang mengungkapkan sampai September 2025 ini, setidaknya ada 400 karnaval budaya yang berlangsung di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, memang diperlukan aturan ketat agar kegiatan karnaval ini tidak menimba gesekan yang tidak diinginkan.

"Kami sudah menerima informasi perizinan karnaval hingga September itu ada kurang lebih 400 kegiatan. Oleh karena itu kami lakukan pembatasan hingga pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana, karena kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (25/8/2025).

2. Danang mengatakan akan segera membatasi sound horeg di Kabupaten Malang

Cek sound horeg oleh Blizzard Audio. (IDN Times/Istimewa)
Cek sound horeg oleh Blizzard Audio. (IDN Times/Istimewa)

Danang menyampaikan kalau pihaknya akan membuat aturan agar memeperketat penggunaan sound system. Ini untuk mengantisipasi keberadaan sound horeg kerap kali suaranya dikeluahkan oleh masyarakat.

"Sound horeg ini sudah ada Surat Edaran (SE) yang menekankan soal waktu dan volume. Karena kalau terlalu lama bisa merusak pendengaran, jadi dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama," jelasnya.

3. Surat Edaran Bersama telah menegaskan kalau batas maksimal sound system di perkampungan adalah 80 desible

Situasi karnaval di Dusun Karangjuwet. (IDN Times/Istimewa)
Situasi karnaval di Dusun Karangjuwet. (IDN Times/Istimewa)

Danang juga menjelaskan kalau sudah ada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. Yang isinya tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

Danang menjelaskan kalau aturan penggunaan sound system di ruang terbuka berupa konser musik, atau kegiatan di ruang terbuka dibatasi hingga maksimal 120 disebel. Kemudian untuk sound system pada kegiatan karnaval dan kegiatan lain di dekat permukiman dibatasi hanya maksimal 80 desibel saja.

"Kemudian sudah dijelaskan kalau tidak diperbolehkan untuk menyuguhkan tari-tarian erotis yang bertentangan dengan norma sosial dan norma hukum. Tidak boleh juga ada minuman keras dan senjata tajam," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us