Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun hingga 31 Juli 2026. Nilai tersebut mencapai 44,23 persen dari target tahunan dan tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra mengatakan, pertumbuhan penerimaan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja DJP Jatim II yang tetap positif sekaligus meningkatnya kepatuhan wajib pajak. "Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tumbuh 25,04 persen," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target APBN. Sementara penerimaan pajak di Jatim tercatat Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.
Dari sisi jenis pajak, penerimaan DJP Jatim II masih didominasi PPN Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen, disusul PPN Impor 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor 5,57 persen.
Sementara berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 56,10 persen terhadap total penerimaan. Berikutnya sektor perdagangan besar dan eceran 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, dan sektor lainnya 12,67 persen.
Selain penerimaan, DJP Jatim II juga mencatat 740.070 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 31 Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 671.253 SPT wajib pajak orang pribadi dan 68.817 SPT wajib pajak badan.
Di bidang penegakan hukum, hingga 30 Juni 2026 DJP Jatim II menerbitkan 27.091 Surat Paksa, melakukan 323 penyitaan aset, memblokir 1.068 rekening, menjual 136 barang sitaan, serta melakukan empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.
Sementara hingga akhir Juli 2026 diterbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, 8 Sprindik Pasal 44B UU KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, dan menangani 16 wajib pajak berstatus suspend.
