Sekda Jember Tersangka Korupsi, Polda: Terancam 20 Tahun Penjara

Surabaya, IDN Times - Sekertaris Daerah Jember, Hadi Sasmito resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Saat menjabat Plt Kepala Bapenda, dia diduga terlibat korupsi pengadaan billboard tahun anggaran (TA) 2023. Kini telah ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan melalui keterangan tertulis, dugaan korupsi itu terlihat pada kewenangan pengadaan. "Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap tersebut dilakukan Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” ujarnya.
Belanja reklame yang seharusnya dilaksanakan dengan cara tender tapi oleh tersangka Hadi dilakukan dengan pemecahan paket. Karena memakai cara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.715.460.002.
"Sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," imbuh Dirmanto.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka Hadi terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," pungkasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, diketahui, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi. Puluhan orang yang diperiksa itu antara lain, 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 14 warga sipil.