Korupsi Billboard, Sekda Jember Terancam 20 Tahun Penjara

Surabaya, IDN Times - Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan billboard. Hadi pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, Hadi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023. Saat itu, Hadi menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Kabupaten Jember.
"Tersangka Hadi selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember, diduga Tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard)," ungkap dia.
Seharusnya penyelenggaraan billboard tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011. Namun, Hasil dalam Pelaksanaan belanja billbord dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.715.460.002, sebagaimana hasil Penghitungan Kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaansaksi - saksi dan gelar perkara, Hadi akhirnya dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hadi disangkan dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hadi diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.















