Santri Korban Pengeroyokan 6 Senior di Banyuwangi Meninggal Dunia

Banyuwangi, IDN Times - Santri berinisial AR berusia 14 tahun yang koma usai dikeroyok 6 seniornya pada 27 Desember 2024, dinyatakan meninggal dunia pada 2 Januari 2024 di ICU RSUD Blambangan pada pukul 13.20 WIB. Bocah kelahiran Buleleng, Bali itu harus mendapatkan perawatan intensif akibat kebrutalan seniornya sendiri di tempatnya menimba ilmu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo.
“Korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren berinisial AR, hari ini pukul 13.20 WIB dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat ditemui di RSUD Blambangan.
1. Korban alami mati batang otak

Usai dianiaya dan dilarikan ke rumah sakit, AR dinyatakan mengalami cedera berat di bagian kepala yang menyebabkan koma. Perjuangannya berhenti, AR dinyatakan meninggal dunia.
Oleh tenaga medis, AR didiagnosa mengalami mati batang otak karena cedera kepala berat akibat penganiayaan yang dilakukan para seniornya yaitu HR, 17 tahun; IJ, 18 tahun; MR, 19 tahun; S, 18 tahun; WA, 15 tahun dan Z, 18 tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selesai pengurusan di kamar mayat RSUD Blambangan, jenazah AR akan dipulangkan ke rumah duka di Buleleng, Bali tanpa perlu adanya autopsi.
"Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi,” ujar Rama.
2. Konstruksi hukum berubah

Rama mengatakan, meninggalnya AR otomatis mengubah konstruksi hukum yang dihadapi para tersangka yang sejak beberapa hari lalu telah ditangkap polisi.
“Pasalnya tetap pasal 170 KUHP. Hal yang berubah pada poin ayat, dari awalnya kekerasan memicu luka berat tapi kontruksinya berubah kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia," terang Rama.
3. Kasus didalami, Pondok Pasrah

Rama juga mengatakan bahwa saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan sejumlah pengurus pondok pesantren sebagai saksi.
Sementara itu melalui keterangan resminya, pihak pondok pesantren membenarkan peristiwa penganiayaan yang disebutnya dilakukan sesama santri dan menyerahkan seluruh proses hukum ke polisi.