Kepala DPRKPP Kota Surabaya. IDN Times/Fitria Madia
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, pemasangan rambu-rambu tersebut adalah salah satu bentuk upaya mensosialisasikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dan SE terkait Jasa Transportasi. Rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyakat agar terus mentaati protokol penggunaan masker dan physical distancing saat berada di luar rumah.
“Baik penggunaan jasa transportasi maupun pengguna jasa jalan-jalan protokol. Jadi tidak hanya di jalan saja, tetapi di kawasan berisiko yang mempunyai kasus positif,” ujar Irvan melalui siaran pers Humas Pemkot, Sabtu (6/6).