Malang, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Devi Athok, ayah dari 2 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) mendatangkan 2 saksi pendukung. Keduanya adalah Chollifatul Nur dan Susi Anggraini yang juga orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan.
Kedua mendapat 20 sampai 22 pertanyaan selama diperiksa di Mapolres Malang sejak pukul 09.00 WIB pada Rabu (07/12/2022).
"Saksi ini untuk memperkuat laporan yang kita sampaikan itu adalah 338 KUHP, 340 KUHP, 55 dan 56 KUHP. Itu adalah tentabg pembunuhan dan pembunuhan berencana," terang Kuasa Hukum Devi Atok, Febri Andi Anggono.
Febri mengatakan jika sudah ada 3 saksi yang diperiksa sejauh ini. Selain Chollifatul Nur dan Susi Anggraini, ada nama Anggi Maulana.
"Sekarang sudah ada 3 saksi yang diperiksa, ada Chollifatul Nur dan Susi Anggraini ini adalah keluarga korban. Sementara Anggi Maulana ini adalah korban yang sampai mengalami patah tulang rahang," bebernya.
"Nanti kami akan mengajukan saksi kembali yang menguatkan laporannya Devi Atok. Kita akan mengajukan saksi sebanyak-banyaknya sampai betul-betul untur 338, 340, 55 dan 56 KUHP terpenuhi," sambungnya.