Lamongan, IDN Times - Rumah pelaku pembacokan patroli sahur Desa Campurejo, Gresik yang berada di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dibakar massa. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) malam.
Pelaku adalah S (45) warga Banyutengah, Gresik. Pelaku telah ditangkap oleh Polres Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, sebelum ditangkap polisi, sesaat setelah insiden pembacokan terjadi massa sempat mendatangi rumah pelaku yang berada di Banyutengah, Gresik. Tetapi, pelaku tidak ada di rumah. Massa kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dikarenakan tidak menemukan adanya pelaku, massa yang tersulut emosi lalu membakar rumah tersebut. Tak berselang lama polisi kemudian menangkap S. S lalu digiring ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid membenarkan kejadian tersebut. Polisi tengah melakukan olah TKP untuk proses penyelidikan. "Benar semalam ada Laporan kejadian di atas dan anggota kami dari Polsek Paciran langsung turun ke lokasi bersama masyarakat membantu memadamkan api dan selanjutnya melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar dia, Sabtu (28/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, kegiatan patrol sahur mendadak mencekam setelah sekelompok pemuda di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik berubah menjadi aksi pembacokan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) pukul 00.30 WIB.
Kanit Resmob Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan mengatakan, kejadian ini berawal dari sekelompok pemuda yang menggelar patrol sahur berkeliling desa. Tiba-tiba mereka ini terlibat aksi saling lempar bom air dengan pemuda Desa Banyutengah. Kelompok pemuda dari Campurejo sempat mundur. Tetapi, kelompok Desa Banyutengah merasa tidak terima. Tiba-tiba di depan billiard & cafe Desa Campurejo, muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang. Pria itu kemudian melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Dua korban itu adalah WAP (24) yang langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik karena mengalami luka serius, dan korban kedua adalah MRM (25) menjalani perawatan di Panceng. "Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya kemudian memburu pelaku, S (45). Polisi mendapati informasi rumah pelaku berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 23.40 pelaku langsung ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, "kata Andi.
Dari tangan S, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sebuah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,"pungkas Ipda Andi.
