Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Patrol Sahur di Gresik Berujung Aksi Pembacokan

Patrol Sahur di Gresik Berujung Aksi Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya Sih
  • Patroli sahur di Desa Campurejo, Gresik, berubah ricuh setelah aksi lempar bom air antar pemuda memicu pembacokan pada Jumat dini hari.
  • Dua korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
  • Pelaku berinisial S berhasil ditangkap polisi di Lamongan dengan barang bukti parang dan dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Gresik, IDN Times - Kegiatan patrol sahur mendadak mencekam setelah sekelompok pemuda di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik berubah menjadi aksi pembacokan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) pukul 00.30 WIB.

Kanit Resmob Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan mengatakan, kejadian ini berawal dari sekelompok pemuda yang menggelar patrol sahur berkeliling desa. Tiba-tiba mereka terlibat aksi saling lempar bom air dengan pemuda Desa Banyutengah.

"Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek," kata Andi, Sabtu (28/2/2026).

Kelompok pemuda dari Campurejo sempat mundur. Tetapi, kelompok Desa Banyutengah merasa tidak terima. Tiba-tiba di depan billiard & cafe Desa Campurejo, muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang. Pria itu kemudian melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Dua korban itu adalah WAP (24) yang langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik karena mengalami luka serius, dan korban kedua adalah MRM (25) menjalani perawatan di Panceng.

"Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya kemudian memburu pelaku, S (45). Polisi mendapati informasi rumah pelaku berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Sekitar pukul 23.40 pelaku langsung ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, "kata Andi.

Dari tangan S, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sebuah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,"pungkas Ipda Andi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More