Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan saat ini terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dicekal agar tidak pergi keluar negeri. Terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipastikan berada di Kota Pahlawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pecekalan terdakwa Ronald Tannur. Permohonan pencekalan dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah (Ronald Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," ujar Mia ditemui di acara Diskusi Publik Peran Serta Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan di Gedung Pasca Sarja Universitas Airlangga, Rabu (14/8/2024).

Mia memastikan, Ronald Tannur kini berada di Kota Surabaya. Anak politisi PKB itu sempat pergi keluar, namun kini sudah kembali ke Kota Pahlwan.

Editorial Team