Ronald Tannur Resmi Dicekal, Dipastikan Berada di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan saat ini terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah dicekal agar tidak pergi keluar negeri. Terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipastikan berada di Kota Pahlawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pecekalan terdakwa Ronald Tannur. Permohonan pencekalan dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (Ronald Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal," ujar Mia ditemui di acara Diskusi Publik Peran Serta Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan di Gedung Pasca Sarja Universitas Airlangga, Rabu (14/8/2024).
Mia memastikan, Ronald Tannur kini berada di Kota Surabaya. Anak politisi PKB itu sempat pergi keluar, namun kini sudah kembali ke Kota Pahlwan.
"Kalau dilihat dari keberadaanya di surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke surabaya," jelas dia.
Mia menambahkan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ia berdawa, dari kasasi tersebut hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban Dini Sera Afrianti.
"(Memori diserahkan) jangka waktu kami kooridnasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi," kata Mia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya telah bersuarat ke Kejati Jatim untuk permohonan pencekalan Ronald Tannur. Surat ke Kejati akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Permohonan pencekalan dilakukan setelah Kejari Surabaya mendaftarkan akta kasasi ke PN Surabaya. Kasasi sebagai dasar hukum pencekalan Ronald Tannur.