Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Andriani alias Andini (29) hingga tewas. Ronald Tannur telah menganiaya Andini sangat keji di parkiran Blackhole KTV Jl. Mayjen Yono Suwoyo Surabaya, pada Rabu (4/9/2023)  

"Fakta-fakta , penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukungnya alat bukti, maka kami telah menetapakn status GRT laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka,"  Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10/2023). 

1. Sudah berpacaran sejak Mei 2023

Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Lebih lanjut Pasma menjelaskan, Ronald dan Andini telah berpacaran sejak Mei 2023 lalu. Pada Selasa (3/10/2023) keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang ke tempat hiburan Blackhole KTV, mereka minum minuman keras. 

"Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban dan tersangka disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok pertengkaran," katanya. 

2. Tersangka menganiaya hingga melindas korban pakai mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di