Madiun, IDN Times - Polsek Kebonsari menangkap seorang pria berinisial HA lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Adapun korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya lagi, korban dikabarkan telah melahirkan seorang bayi pada akhir Januari lalu. "Kami mengamankan pelaku di sekitar Stasiun Madiun. Yang bersangkutan hendak melarikan diri ke luar kota," kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Jumat (7/2).