Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus temuan bayi, di tangki closet Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat. Pelaku pembungan bayi ini diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Karena masih berusia di bawah umur, pelaku tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor oleh Polisi.

1. Jumlah adegan bertambah dari BAP

Polisi saat menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi di toilet. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochamad Ansori mengatakan proses rekontruksi ini dilakukan di lantai 2 gedung Satreskrim setempat. Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memmeragakan 51 adegan. Jumlah adegan yang diperagakan ini bertambah dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sesuai BAP seharusnya terdapat 47 adegan.

"Meskipun begitu tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus tersebut," ujarnya, Senin (07/11/2022).

2. Sedang mendapat tugas dari sekolah

Editorial Team

Tonton lebih seru di