Malang, IDN Times - Ratusan pekerja media atau jurnalis lintas organisasi menggeruduk Balai Kota Malang dan Kantor DPRD Kota Malang pada Jumat (17/5/2024) sejak pukul 13.00 WIB. Mereka menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU) Penyiaran atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disinyalir akan membungkam kebebasan pers.
Berbagai jurnalis yang berunjuk rasa dari organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Perwarta Foto Indonesia (PFI) Malang Raya, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya ikut hadir. Mereka menuntut wakil rakyat di Kota Malang menyampaikan nota penolakan RUU Penyiaran ke DPR RI.
