Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Driver Ojol di Madiun Tertipu Order Fiktif Kosmetik

Order fiktif, polisi menangkap Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah. IDN Times/ Istimewa.

Madiun, IDN Times – Kepolisian Resor Madiun Kota bongkar kasus penipuan dengan modus order fiktif layanan GoShop. Seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial N.A., alias Natilda Alira, warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah ditangkap. Perempuan muda ini diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan pesanan palsu produk kosmetik.

1. Modus penipuan

Order fiktif, polisi menangkap Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah. IDN Times/ Istimewa.

Aksi pelaku tergolong licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek bernama “Sania” dan “Nur Janah”, ia memesan produk kosmetik dan meminta driver untuk membayarkan lebih dulu. Namun begitu barang dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat itu fiktif.

Pemesan menghilang, sementara para driver harus menanggung kerugian sendiri. Salah satu korban, Anang Wibisono, driver asal Nambangan Kidul, mengaku rugi Rp250 ribu akibat ulah pelaku.

"Saya curiga karena alamatnya tidak valid. Setelah dicek, ternyata memang tidak ada rumahnya di situ dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi," ungkapnya. Dua korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami modus penipuan serupa.

2. Rugikan para driver ojol

Order fiktif, polisi menangkap Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah. IDN Times/ Istimewa.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban kembali menerima order dengan pola yang sama. Ia mengenali nama penjual kosmetik yang sama, lalu melaporkannya ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengungkap kasus penipuan ringan dengan modus order fiktif yang merugikan para driver. Pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

3. Motifnya untuk dapat keuntungan

Order fiktif, polisi menangkap Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah. IDN Times/ Istimewa.
Order fiktif, polisi menangkap Natilda Alira (21), warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah. IDN Times/ Istimewa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Atas perbuatannya, N.A ini kita jerat denganPasal 379 KUHP tentang penipuan," tegasnya.

AKP Agus juga mengingatkan para mitra ojek online untuk lebih waspada. “Kami imbau agar para driver selalu berhati-hati dengan pola-pola penipuan semacam ini, terutama dalam transaksi digital,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us