Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Dokter Surabaya Gelar Aksi Kritisi Kemenkes, Ini 6 Tuntutnya

Arek Kedokteran Suroboyo saat menggelar aksi di Halaman FK Unair, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Arek Kedokteran Suroboyo saat menggelar aksi di Halaman FK Unair, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dokter dan guru besar kedokteran se-Kota Surabaya yang tergabung dalam Arek Kedokteran Suroboyo mengkritisi Kebijakan Kementeri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait beberapa kebijakan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kedokteran. Arek Kedokteran Suroboyo pun menggelar aksi dan mengeluarkan pernyataan sikap yang dilaksanakan di Halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Selasa (20/5/2025) sore. 

Arek Kedokteran Suroboyo merasa prihatin dengan serangkaian kebijakan dan tindakan Kemenkes yang mencerminkan pendekatan otoriter dan tidak dialogis terhadap profesi kedokteran. Terutama soal pemberlakuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Diikuti dengan serangkaian kebijakan yang mengancam independensi profesi, khususnya terkait kendali atas kolegium yang selama ini berada di bawah naungan organisasi profesi.

Pertanyaan mendasar yang muncul bukan lagi sekadar tentang posisi administratif kolegium, tetapi menyangkut intervensi sistematis terhadap otonomi profesi kedokteran yang telah dibangun selama puluhan tahun. 

Kebijakan Menkes yang menjadi perhatian oleh dokter-dokter di Surabaya ini mulai dari mutasi sepihak tenaga kesehatan, pernyataan publik yang memojokkan profesi dokter, serta penghentian proses pendidikan di RS Pendidikan Utama Program Studi Pendidikan Spesialis yang dilakukan tanpa proses evaluasi komprehensif dan transparan.

Koordinator Aksi dr Bambang Wicaksono, yang merupakan dokter Spesialis Bedah Plastik, mengatakan dokter di seluruh Indonesia telah kompak menyatakan profisi kedokteran dan dunia medis saat ini sedang tidak baik-baik saja.

"Kegaduhannya terjadi 1-2 tahun terakhir ini. Kami harapkan ada solusi signifikan yang benar-benar memberikan solusi yang terbaik buat semuanya," ujar Bambang ditemui di FK Unair.

Sementara itu, Alumni FK Unair, dr. Pujo Hartono yang juga dokter Spesialis Obstetri mengatakan, kebijakan Kemenkes terutama Undang-undang nomor 17 tahun 2023 dan diikuti oleh aturan-aturan pemerintah, banyak memojokkan dan berdampak pada pelayanan masyarakat untuk pendidikan. "Kita khawatir nanti ke depan carut-marut kesehatan," ungkapnya. 

Pujo menyebut, profesi dokter adalah untuk masyarakat. Sehingga menurutnya, tak seharusnya dunia kedokteran diobrak-abrik.

"Kita gak bisa bekerja dengan bagus, gak bisa melayani dengan bagus, gak bisa melayani yang terbaik, dan dampaknya apa yang ada sekarang, layanan dengan dasar itu belum selesai," kata dia.

Arek Kedokteran Suroboyo pun mengeluarkan 6 pernyataan sikap dan tuntutan. Adapun pernyataan sikap tersebut yakni sebagai berikut,

1. Menolak dengan tegas segala bentuk pengambilalihan kendali kolegium yang independen ke Kementerian Kesehatan sebagaimana diindikasikan dalam turunan peraturan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2. Mengecam keras tindakan mutasi sepihak dan pembekuan Proses Pendidikan RS Utama Pendidikan Program Studi Dokter Spesialis yang dilakukan tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.

3. Menuntut penghentian segera terhadap narasi publik yang merendahkan dan memojokkan profesi dokter yang secara sistematis dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan.

4. Mendesak peninjauan ulang terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang berpotensi merusak sistem pendidikan kedokteran yang telah mapan.

5. Meminta dengan tegas dilakukannya dialog nasional yang setara dan bermartabat antara Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi Kedokteran, dan Institusi Pendidikan Kedokteran.

6. Menuntut pemulihan terhadap pembekuan kegiatan pendidikan RS Pendidikan Utama Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis yang dibekukan secara sewenang-wenang dan perlindungan hukum bagi institusi pendidikan kedokteran dari intervensi politik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us