Magetan, IDN Times — Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magetan mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji pada musim 2026. Ada konsekuensi yang harus diterima para ASN, salah satunya tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Puluhan ASN Magetan Cuti Demi Haji, TPP Dipastikan Hangus

1. Sebanyak 31 ASN dari berbagai OPD ajukan cuti haji
Pengajuan cuti datang dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai dinas lainnya. Dari total tersebut, empat orang berstatus PPPK, sementara sisanya merupakan PNS. Masa cuti rata-rata diajukan mulai 24 April hingga 9 atau 10 Juni 2026.
“Total sampai saat ini ada 31 ASN yang mengajukan cuti haji. Terdiri dari guru, dinas kesehatan, dan dinas-dinas lainnya. Untuk PPPK ada empat orang, sisanya PNS,” ujar Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, Senin (20/4/2026).
2. Dua pejabat struktural ikut berangkat
Di antara puluhan ASN tersebut, terdapat dua pejabat struktural yang turut menunaikan ibadah haji, yakni Kepala Bakesbangpol Magetan, Arief Ridwan, dan Sekretaris Bakesbangpol, Edi Sumarsam. Selama mereka cuti, Pemkab Magetan akan menunjuk pelaksana harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Untuk tugas sehari-hari nanti ditunjuk Plh sampai mereka pulang dari Tanah Suci,” jelas Nyta.
3. TPP bulan Mei tidak cair
ASN yang mengambil cuti haji dipastikan tidak menerima TPP berbasis kinerja pada bulan Mei 2026. Hal ini karena selama cuti mereka tidak menjalankan tugas seperti biasa. Namun, untuk bulan April dan Juni, TPP masih berpotensi diterima dengan perhitungan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
“TPP yang tidak diterimakan itu bulan Mei, karena saat cuti mereka tidak berkinerja. Kalau April dan Juni kemungkinan masih menerima karena cutinya hanya beberapa hari dan mekanisme perhitungannya ada aturan tersendiri,” pungkasnya.