Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Madiun, IDN Times – Sepanjang tahun 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat ada sebanyak 92 permohonan akta kelahiran anak lahir tanpa mencantumkan nama bapak. Dalam akta itu hanya mencantumkan keterangan lahir dari seorang ibu.

1. Penyebab anak lahir tanpa bapak

Aktivitas adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menerangkan bahwa rata-rata permohonan tersebut diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah dan anak lahir sebelum pernikahannya tercatat secara resmi, alias kedua orangtua sang anak nikah siri. 

Pernikahan siri, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak. "Permohonan akta dari pasangan nikah siri tidak bisa diproses begitu saja, terutama untuk anak seorang ibu tanpa nama ayah," terang Sigit.

Meskipun demikian, lanjut Sigit, Dispendukcapil tetap memfasilitasi penerbitan akta kelahiran anak seorang ibu guna memberikan hak sipil dan kepastian hukum bagi anak. "Selain pernikahan siri, akta kelahiran anak seorang ibu juga diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan atau di bawah umur," beber Sigit.

2. Tiga kecamatan ini penyumbang angka tertinggi

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di