PSBB Surabaya Raya Tahap II Berlaku Mulai Hari Ini

Surabaya, IDN Times - Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Gresik telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Hasilnya, kebijakan ini diperpanjang 14 hari ke depan. PSBB Surabaya Raya Tahap II berlaku mulai hari ini, Selasa (12/5).
1. Ada tiga point of interest pada PSBB Surabaya Raya tahap II

Dalam rapat evaluasi itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membeberkan point of interest pada PSBB tahap II. Yang pertama adalah ada perhatian di check point. Kedua di kerumunan massa, baik pasar maupun tempat fasilitas umum. Yang terakhir adalah tempat kerja seperti pabrik.
"Check point yang dimaksud adalah akan ada evaluasi malam ini dari Kepala Biro Operasional atau Karoops dan Dirlantas akan rapat dengan pak Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran tentang evaluasi penempatan check point," ujar Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
2. Siapkan pasar physical distancing

Terkait tempat kerumunan massa seperti pasar, nantinya akan diterapkan sesuai instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Yakni melakukan desain pasar dengan menggunakan physical distancing. Artinya, ada pasar ganjil-genap atau pasar yang diatur jam opersionalnya.
"Kalau memang memungkinkan akan dibuat pasar di luar lokasi pasar tersebut. Dan ini sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh tiga daerah yang saat ini akan memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya," kata Heru.
3. Libatkan berbagai elemen aparat dalam pelaksanaan PSBB tahap II

Selanjutnya, pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap II akan melibatkan Babinkamtibmas yang didukung Yonzipur maupun Marinir. Sedangkan yang berada di dalam check point akan dibantu oleh pasukan TNI dan diperbanyak lagi dari pasukan Polda Jatim.
"Itu yang berhubungan dengan perpanjangan PSBB surabaya Raya," ucap Heru.
4. Gubernur terbitkan SE untuk sanksi pelanggar PSBB tahap II

Selain itu, Gubernur Jatim juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak para pelanggar PSBB. SE ini bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan.
Juga ada beberapa hal yang berbeda, pada saat PSBB Surabaya Raya tahap II tidak diberlakukan lagi jam malam seperti sebelumnya. Jadi pengetatan wilayah diberlakukan selama 24 jam.
"Hal-hal yang sifatnya untuk melakukan tindakan, maka akan ada SE Gubernur, yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan KTP. Penyitaan KTP ini selama masa PSBB Surabaya Raya tahap kedua," Heru menambahkan.

















