Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PSBB Surabaya Raya Tahap II Berlaku Mulai Hari Ini

PSBB Surabaya Raya Tahap II Berlaku Mulai Hari Ini
Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Gresik telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Hasilnya, kebijakan ini diperpanjang 14 hari ke depan. PSBB Surabaya Raya Tahap II berlaku mulai hari ini, Selasa (12/5).

1. Ada tiga point of interest pada PSBB Surabaya Raya tahap II

Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Dalam rapat evaluasi itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membeberkan point of interest pada PSBB tahap II. Yang pertama adalah ada perhatian di check point. Kedua di kerumunan massa, baik pasar maupun tempat fasilitas umum. Yang terakhir adalah tempat kerja seperti pabrik.

"Check point yang dimaksud adalah akan ada evaluasi malam ini dari Kepala Biro Operasional atau Karoops dan Dirlantas akan rapat dengan pak Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran tentang evaluasi penempatan check point," ujar Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

2. Siapkan pasar physical distancing

Ilustrasi pasar tradisional. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Ilustrasi pasar tradisional. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Terkait tempat kerumunan massa seperti pasar, nantinya akan diterapkan sesuai instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Yakni melakukan desain pasar dengan menggunakan physical distancing.  Artinya, ada pasar ganjil-genap atau pasar yang diatur jam opersionalnya.

"Kalau memang memungkinkan akan dibuat pasar di luar lokasi pasar tersebut. Dan ini sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh tiga daerah yang saat ini akan memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya," kata Heru.

3. Libatkan berbagai elemen aparat dalam pelaksanaan PSBB tahap II

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Selanjutnya, pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap II akan melibatkan Babinkamtibmas yang didukung Yonzipur maupun Marinir.  Sedangkan yang berada di dalam check point akan dibantu oleh pasukan TNI dan diperbanyak lagi dari pasukan Polda Jatim.

"Itu yang berhubungan dengan perpanjangan PSBB surabaya Raya," ucap Heru.

4. Gubernur terbitkan SE untuk sanksi pelanggar PSBB tahap II

Ilustrasi virus corona. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi virus corona. IDN Times/Mia Amalia

Selain itu, Gubernur Jatim juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak para pelanggar PSBB. SE ini bisa menjadi salah satu pegangan untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan. 

Juga ada beberapa hal yang berbeda, pada saat PSBB Surabaya Raya tahap II tidak diberlakukan lagi jam malam seperti sebelumnya. Jadi pengetatan wilayah diberlakukan selama 24 jam. 

"Hal-hal yang sifatnya untuk melakukan tindakan, maka akan ada SE Gubernur, yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan KTP. Penyitaan KTP ini selama masa PSBB Surabaya Raya tahap kedua," Heru menambahkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Gus Ipul: Gedung SRMA Surabaya 90 Persen, Ditarget Siswa Pindah Juli

26 Jun 2026, 23:00 WIBNews