Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Malang Ditangkap karena Ancam Sebar Video Mesum dengan Pacar

ilustrasi berhubungan seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial MS (23) warga Kota Malang harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap karena mengancam akan menyebarkan video mesum keduanya. Ancaman itu ia sampaikan agar korban mau menuruti semua keinginannya.

1. Kronologi pria di Malang ancam pacarnya dengan menyebar video mesum keduanya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika kasus ini bermula saat MS berpacaran dengan seorang perempuan yang bukan warga Kota Malang melalui aplikasi kencan online. MS kemudian mengajak pacar online-nya ini untuk berlibur ke Kota Malang sekaligus untuk bertemu pertama kali.

"Saat korban datang ke Kota Malang, tersangka membujuk rayu korban untuk menyewa penginapan bersama. Saat itulah terjadi hubungan suami istri antara keduanya," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025).

Saat melakukan hubungan badan inilah ternyata tersangka merekam diam-diam menggunakan handphone-nya. Rekaman video inilah yang digunakan tersangka untuk mengambil keuntungan dari korban.

2. Tersangka menggunakan video mesum mereka untuk memeras dan minta jatah seks ke korban

ilustrasi seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Niat tersangka mereka hubungan badan tersebut ternyata menyimpan motif kejahatan, tersangka kerap kali mengancam menyebar video tersebut saat terjadi pertengkaran. Tidak hanya itu, video tersebut juga jadi senjata tersangka untuk meminta uang dan minta hubungan badan lagi.

"Ancaman tersangka ini ternyata tidak main-main, dia pernah mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban. Sehingga korban korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti video mesum di handphone miliknya. Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

3. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia akan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat utamanya anak-anak muda untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, apalagi sampai direkam. Karena rekaman itu bisa dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan tindak kejahatan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us