Polres Tanjung Perak Bekuk 45 Penjahat, Curanmor hingga Gangster

- Polres Tanjung Perak berhasil menangkap 45 pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025 selama 12 hari.
- Jenis kejahatan yang diungkap mencakup curanmor, curat, pencurian biasa, curas, gangster, dan penyalahgunaan senjata tajam.
- Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil truk, mobil box L300, sepeda motor, perhiasan emas, HP, senjata tajam, dan uang tunai senilai Rp4.9 juta.
Surabaya, IDN Times - Dalam kurun waktu 12 hari giat Operasi Sikat Semeru 2025 terhitung mulai tanggal 22 Oktober hingga 2 November 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap 45 orang pelaku kejahatan. Mereka mulai dari pencurian motor hingga gangster.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, operasi menargetkan berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian sepedah motor (Curanmor), pencurian biasa (curbis) street gang atau bajing loncat, penganiayaan, pengeroyokan hingga gang motor.
"Kemudian Polres Pelabuhan Kabupaten Tanjung Perak telah berhasil mengungkap 100 persen dari 9 TO (target operasi)yang telah ditentukan dengan 9 tersangka," ujar Wahyu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (4/11/2025)
Wahyu menyebut, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya selain target operasi. Total pelaku kejahatan yang ditangkap adalah 45 orang dari 37 kasus yang berbeda. "45 tersangka itu terdiri dari, 43 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan," jelasnya.
Adapun 37 kasus yang telah diungkap itu meliputi, curanmor 18 kasus, curat 12 kasus, pencarian biasa 10 kasus, curas 2 kasus, gangster 3 kasus dan penyalahgunaan senjata tajam 1 kasus.
Dan dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Tanjung Perak telah berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa satu unit mobil truk, kemudian satu unit mobil box L300, kemudian sembilan unit sepeda motor roda dua, kemudian sepasang anting emas berat 1 gram, 8 unit HP, 1 buah cincin emas seberat 1/2 gram, 1 buah senjata tajam serta uang tunai senilai Rp4,9 juta.
Wahyu pun mengimbau kepada seluruh masyarakat wilayah Surabaya Utara agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan diri dan harta benda. Ia juga berharap agar masyarakat melapor ke polisi bila mendapati adanya tindak kejahatan di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat selalu peduli dengan keamanan lingkungan dan selalu memberikan segala informasi terkait kriminalitas kepada pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak," pungkas dia.

















