Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers kasus pengeroyokan oleh 10 pesilat PSHT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polisi terus mengusut kasus kekerasan dan pengeroyokan pada ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan tewas usai dikeroyok oleh pesilat Persaudaraan Setya Hati Terate (PSHT).

1. Polisi menetapkan 10 tersangka dari PSHT

Konferensi pers kasus pengeroyokan oleh 10 pesilat PSHT di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan jika mereka menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka ini menjadi adalah warga PSHT yang ikut melakukan pemukulan pada korban.

"Kami sampaikan jika tersangka dewasa ini ada 4 orang, sementara tersangka anak-anak ada 6 orang. Kami hanya tampilan tersangka dewasa saja," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa adalah Achmat Ragil (19), Ahmat Effendi (20), Muhammad Andika Yudhistira warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dan Imam Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sementara 6 tersangka anak-anak adalah MAS (17), PIAH (15), RH (15), VM (16) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. RAF (17) warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso. Dan RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

2. Polisi mengatakan jika motif tersangka karena korban memakai atribut PSHT

Editorial Team

Tonton lebih seru di