Polisi Terjunkan 1100 Personel Jaga Demo RUU TNI di Surabaya Hari Ini

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menerjunkan 1100 personel untuk mengamankan demonstrasi Tolak Rancangan Undangan-undang (RUU) TNI yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025).
"Personel yang diturunkan sesuai rencana pengamanan (renpam) kurang lebih 1100 personel," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi kepada IDN Times.
Rina menyebut, arus lalu lintas di depan Gedung Negara Grahadi atau Jalan Gubernur Suryo tidak dilakukan penutupan. Namun, hal ini menyesuaikan situasi yang ada.
"Arus lain dibiarkan mengalir, selanjutnya nanti saat pengamanan lihat situasi," ungkap Rina.
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan mengatakan, Front Anti Militerisme (FAM) akan melangsungkan aksi tolak revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung Negara Grahadi.
FAM yang terdiri dari pelbagai elemen masyarakat menilai RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil.
"Revisi UU TNI secara substansi merupakan bentuk perwujudan dwifungsi militer karena kembali memberikan kesempatan kepada TNI untuk masuk dalam pengendalian pemerintahan sipil,” ucap Andy.
Irfan juga menambahkan bahwa dwifungi TNI dapat terlaksana apabila didukung oleh struktur komando teritorial yang terdiri dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil). Struktur itulah yang akan difungsikan untuk menjadikan TNI sebagai struktur tandingan kekuasaan administrasi sipil.
Hal tersebut senafas dengan rencana Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai menteri pertahanan. Ia pernah mengumumkan bahwa TNI akan menambah 22 Kodam baru.
Untuk diketahui, saat ini TNI memiliki struktur teritorial Kodam sejumlah 15, apabila ditambah 22, maka jumlah kodam akan menjadi 37. Jumlah dan area cakupan wilayah kodam ini menyesuaikan dengan jumlah dan cakupan wilayah provinsi di Indonesia saat ini yang totalnya ada 38 provinsi.
"Dengan dibukanya kewenangan TNI menjadi pejabat sipil, dan didirikannya 37 kodam yang berdampingan langsung dengan 38 pemerintah provinsi, maka implementasi dwifungsi TNI akan berjalan secara efektif. Militer akan memegang kekuasaan untuk megendalikan pemerintahan sipil, persis seperti dahulu pada era Orde Baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti persoalan usia pensiun dan kewenangan pengawasan ruang siber dalam RUU TNI. Perwira tinggi yang awalnya pensiun pada usia 58, direvisi menjadi 62 tahun. Perubahan tersebut berpotensi mengganggu sistem personalia TNI yg kelebihan jumlah perwira aktif.
"Artinya, posisi struktur di tubuh TNI tidak sebanding dengan jumlah personel aktif yang ada. Dalam praktiknya, banyak perwira level kolonel hingga jenderal yang tidak dak memiliki jabatan struktural (non-job), sehingga mereka yang non-job berpotensi akan ditempatkan di jabatan-jabatan sipil yang seharusnya bukan menjadi kewenangan anggota TNI aktif," ungkapnya.
Kemudian terkait kewenangan pengawasan ruang siber oleh TNI, Kurniawan mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi tumpang tindih dengan Kementrian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, sebenarnya pengawasan ruang siber tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara.
"Keterlibatan militer dalam skema pengawasan berpotensi abuse of power serta mencancam kebebasan berpendapat dan berekspresi," terangnya.
Aksi tolak revisi UU TNI ini juga akan diisi oleh serangkaian orasi, pembacaan puisi, teatrikal, dan lain-lain. hingga pembakaran banner yang menampilkan gambar para pejabat yang meloloskan revisi UU TNI.
Untuk itu, Front Anti Militerisme menuntut:
1. Tolak Revisi UU TNI
2. Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil
3. Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah Operasi Militer Selain Perang,
terutama dalam ranah siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. Kembalikan TNI ke barak
7. Revisi UU Peeradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. Copot TNI aktif di jabatan sipil