Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku dan korban TPPO saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang terungkap pada Sabtu (31/5/2025). Dua orang tersebut adalah P alias I dan S alias L, perempuan. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan hal tersebut. P dan S telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Sabtu (31/5/2025) lalu. 

"Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L" ujar Rina dihubungi IDN Times, Senin (2/7/2025). 

Rina menjelaskan, ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya usai pengungkapan pada Sabtu lalu. Namun hanya dua yang ditetapkan tersangka. Hal ini karena satu orang sebagai penjaga rumah. "(Laki-laki berinisial IZ) itu penjaga situ," kata Rina. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di