Polisi Tahan Dua Orang Pelaku TPPO di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang terungkap pada Sabtu (31/5/2025). Dua orang tersebut adalah P alias I dan S alias L, perempuan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan hal tersebut. P dan S telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Sabtu (31/5/2025) lalu.
"Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L" ujar Rina dihubungi IDN Times, Senin (2/7/2025).
Rina menjelaskan, ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya usai pengungkapan pada Sabtu lalu. Namun hanya dua yang ditetapkan tersangka. Hal ini karena satu orang sebagai penjaga rumah. "(Laki-laki berinisial IZ) itu penjaga situ," kata Rina.
Rina menyebut, pelaku memang hendak membawa korban ke Malaysia. Namun, Rina belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut. "Iya dibawa ke Malaysia," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Empat orang disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar gang 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Sabtu (31/5/2025). Keempat orang tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena hendak dipekerjakan ke Malaysia dan Batam.
Korban adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon. Sementara pelaku adalah L dan I perempuan, serta IZ laki-laki.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan, penyekapan ini berwal dari dua orang korban perempuan NS dan YY yang menelpon Cemmand Center. NS dan mengaku tidak boleh keluar sama sekali sejak mereka datang pada Jumat (30/5/2025).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Benar saja di dalam rumah ada korban berada di kamar.
"Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi," ujar Tri ditemui di Mapolsek Sawahan.
Tri menyebut, di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5/2025).
"Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga mencari kerja," kata dia.
Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku L. Hasil pengembangan polisi mengamankan I dan IZ di Jalan Kedung Anyar gang 1. Saat diamankan I dan IZ yang merupakan suami istri ini sedang menyalahgunakan narkoba.
"Terduga pelaku ada tiga orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku terus kita kembangkan, kita amankan dua pelaku. Kebetulan waktu kita amankan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba," jelas Tri.
Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.
"Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam," ungkap dia.
Pengungkapan dugaan TPPO kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Hal ini untuk pengembangan lebih lanjut.
"Jadi kita sebatas merespon semua laporan masyarakat dan sudah kita amankan, kita bawa ke polsek, kita investigasi, untuk penanganan selanjutnya di Polrestabes Surabaya," pungkasnya.