Polisi Ringkus Admin dan Member Grup FB 'Gay Khusus Surabaya'

- Polisi menangkap admin dan member grub FB 'Gay Khusus Surabaya'
- Grup FB 'Gay Khusus Surabaya' diikuti 4.516 pengikut sejak 14 Maret 2021
- MFK berperan sebagai admin, GR aktif mengirimkan konten pornografi untuk mencari pasangan sesuai jenisnya
- Polisi menangkap admin dan member grub FB 'Gay Khusus Surabaya', MFK (24) dan GR (36).
- Grup FB ini diikuti oleh 4.516 pengikut dengan tujuan agar anggota merasakan kepuasan.
- Para pelaku disangkakan dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Surabaya, IDN Times - Dua orang yang merupakan admin dan member grup Facebook (FB) 'Gay Khusus Surabaya' ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka adalah MFK (24) yang merupakan admin dan GR (36) member aktif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, grup FB 'Gay Khusus Surabaya' telah diikuti oleh 4.516 pengikut dan berdiri sejak 14 Maret 2021. Anggota grup tersebut mengunggah foto, video, dan lainnya yang berkaitan dengan penyuka sesama jenis. Tujuan agar semua anggota yang di grup itu merasakan kepuasan. "Motifnya yaitu ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/6/2025).
Penangkapan grup FB ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya grup FB dengan orientasi suka sesama jenis. Anggotanya kemudian melakukan profiling untuk mencari siapa di balik grup tersebut. "Anggota melakukan profiling dan penangkapan terhadap pelaku admin grup Facebook Gay Surabaya tersebut. Grup gay tersebut berisi tentang penyuka sesama jenis atau laki dengan laki," terang dia.
Tak lama setelah menangkap MFK sebagai admin grup, polisi kemudian menangkap GR. "Setelah pengembangan, didapatlah Saudara GR. Kemudian kedua pelaku ini kita amankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap dia.
Wahyu menjelaskan, MFK berperan sebagai admin. Tugasnya memfasilitasi dan mempermudah mencari pasangan. "Kemudian yang kedua, yang kita amankan, saudara GR umur 36 tahun. Ini berperan aktif mengirimkan konten pornografi guna mencari pasangan sesuai dengan jenis dengan sertakan nomor telepon," jelas Wahyu.
Atas hal ini, para pelaku disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008. "Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp1 miliar dan pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar," pungkas dia.