Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus 65 Paket Sabu Siap Edar di Malang

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (38) diringkus petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Petugas Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 65 paket sabu siap edar dengan berat 60,8 gram dari tangan pelaku. Dari hasil penyelidikan, AS sudah aktif menjadi pengedar barang terlarang ini sejak tiga bulan terakhir.

1. Sabu seberat 60,8 gram dibungkus plastik siap edar

Barang bukti berupa sabu siap edar yang diamakan pihak kepolisian. (Dok. Polres Malang)

Kasus ini berhasil diungkap setelah laporan keresahan warga sekitar atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan bahwa penangkapan AS dilakukan pada Sabtu (9/22/2024) di tempat ia biasa beraktivitas yakni di kontrakannya di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dalam operasi penangkapan ini petugas kepolisian menemukan 65 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik transparan atau biasa dikenal dengan 'paket hemat/supra'.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram," ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11/2024).

2. Selain untuk diedarkan, sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri

Barang bukti lainnya yang turut disita pihak kepolisian. (Dok. Polres Malang)

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 60,8 gram, petugas kepolisian juga mengamankan peralatan pendukung lainnya yakni timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya. Selain untuk diedarkan, diduga AS juga mengkonsumsi barang tersebut secara pribadi, petugas menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.

3. Pelaku sudah diamankan untuk pemrosesan hukum lebih lanjut

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian beserta jajaran yang berwewenang masih mendalami kasus ini. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS sudah aktif menjual dan mengedarkan barang terlarang ini sejak tiga bulan terakhir. Satresnakoba Polres Malang masih terus mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas AKP Dadang.

Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara dan paling laa 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahnaf Lentera Jagad
Faiz Nashrillah
Ahnaf Lentera Jagad
EditorAhnaf Lentera Jagad
Follow Us