Polisi Periksa 15 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Juragan 99

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dan menahan enam tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih memeriksa sejumlah saksi. Rencananya ada belasan saksi yang akan diperiksa pada Kamis (27/10/2022). Salah satunya ialah Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
1. Ada 15 saksi diperiksa, di antaranya Juragan 99

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan perihal rencana pemeriksaan belasan saksi untuk tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Nah, di antaranya yang diperiksa ialah Juragan 99.
"Kamis pemeriksaan 15 saksi, di antaranya (Juragan 99)," ujarnya dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).
2. Ada juga Direktur Operasional PT LIB

Selain Juragan 99, informasi yang diterima IDN Times, Polda Jatim juga akan memeriksan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB). Kendati begitu, Dirmanto enggan merinci 15 saksi yang diperiksa dalam tragedi yang menewaskan 135 suporeter Arema FC, Aremania.
Pemeriksaan saksi tambahan ini kian menguatkan sinyal akan ada tersangka baru. Hal itu juga dituturkan Dirmanto ketika melimpahkan berkas perkara tahap I tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Selasa (25/10/2022).
"Kita tunggu saja, nanti penyidik yang akan menyampaikan itu (soal tersangka baru)," kata perwira dengan tiga melati emas itu.
3. Berkas perkara 6 tersangka sedang diperiksa 15 JPU

Sementara untuk berkas perkara tahap I yang dilimpahkan ke Kejati Jatim saat ini sedang diperiksa oleh 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara enam tersangka ini dijadikan dalam tiga berkas terpisah.
Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi. Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara prosedur, pemeriksaan berkas perkara tahap I ini membutuhkan waktu 14 hari. Jika kurang lengkap maka dikembalikan sembari diberi petunjuk. Namun, bila sudah lengkap, maka berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan perkara ini.