Polisi Gadungan di Malang Peras Warga Puluhan Juta

- Kronologi 3 polisi gadungan peras warga di Kabupaten Malang
- Ketiga pelaku ditangkap setelah korban mengetahui jika kedua orang tersebut bukan polisi
- Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara
Malang, IDN Times - Tiga orang polisi gadungan hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu. Ketiganya adalah FA (29) warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, SF(49) warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dan YY(38) warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.
1. Kronologi 3 polisi gadungan peras warga di Kabupaten Malang

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto mengungkapkan kalau kejadian ini bermula pada 20 Mei 2025 lalu. Saat itu seorang korban A (63) warga Dusun Claket RT.9/RW.2, Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menawari tersangka F bekerja sama terkait penggandaan uang. Korban mengatakan ke FA bahwa memiliki kenalan dukun yang bisa menggandakan uang. Kemudian FA diminta mambawa uang Rp100 juta untuk digandakan. Karena FA merasa curga, ia juga meminta balik ke korban agar juga membawa uang dengan nilai yang sama.
"Lalu pada tanggal 15 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah FA untuk memberikan uang yang ternyata adalah uang mainan. Lalu di rumah F sudah ada 2 tersangka lain yaitu SF dan YY. Korban bersama FA, SF, dan YY kemudian bersama-sama masuk ke dalam mobil Avanza warna silver untuk berangkat menuju Bromo untuk bertemu dukun kenalan korban yang bisa menggandakan uang," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).
Joko melanjutkan, kalau di tengah perjalanan SF dan YY mengaku sebagai anggota Polres Batu dengan kemudian memborgol korban. Kemudian ketiganya membawa korban ke jalibar Oro-oro Ombo untuk menggeledah korban. Saat digeledah, ditemukan uang mainan sebanyak 9 bandel yang dibawa korban.
Selanjutnya, SF dan YY mengatakan tidak akan memenjarakan korban, asal memberikan sejumlah uang. Korban pun menyanggupi dengan memberikan Rp10 juta, tapi tersangka meminta Rp25 juta. Saat terjadi negosiasi, disepakati bahwa korban akan memberikan Rp20 juta. Korban kemudian dibawa ke rest area Pujon untuk dilepaskan borgolnya.
"Pada tanggal 16 Juni 2025 sepeda motor korban disita dan berdalih akan di kembalikan saat uang telah diserahkan. Kemudian korban menyerahkan uang Rp20 juta kepada FA disaksikan istri FA pada tanggal 18 Juni 2025. Beberapa hari kemudian korban datang ke rumah SF untuk mengamil barang-barangnya, tapi SF mengatakan bahwa barang-barang tersebut ada di Polres Batu sebagai barang bukti," ujarnya.
2. Ketiga pelaku ditangkap setelah korban mengetahui jika kedua orang tersebut bukan polisi

Beberapa hari kemudian, korban akhirnya mengetahui kalau komplotan tiga orang ini bukanlah anggota Polres Batu. Ternyata SF seorang pedagang dan YY adalah pegawai swasta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Batu.
"Ketiganya ditangkap pada hari yang sama yaitu hari Sabtu (5/7/2025). Ketiganya ditangkap di Rest Area Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pukul 01.00 WIB," ungkapnya.
3. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Ketiganya kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Batu.
"Kita amankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Aerox dengan nopol N 4492 EBP, 2 buah borgol, 2 buah kunci borgol, san 3 unit handphone," pungkasnya.



















