Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bakal Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Investasi Bilad

Kab. Tuban
Polisi Bakal Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Investasi Bilad
Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron
Share Article

Tuban, IDN Times - Polres Tuban kembali bakal menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi bodong. Tersangka yang bakal ditetapkan ini merupakan seorang reseller. Ia diduga sebagai rekanan dari tersangka utama yakni Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi. Bilad sendiri merupakan owner tunggal investasi bodong bernama invest yuk.

  1. 1. Sudah memenuhi unsur tersangka dan sebentar lagi diumumkan statusnya

    Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron
    Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

    Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, saat ini reseller yang bakal ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban. Selain diperiksa sejumlah alat bukti pun sudah dikantongi.

    "Masih kita periksa dan sudah memenuhi unsur penetapan sebagai tersangka. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita umumkan statusnya,"kata Darman, Rabu (26/1/2022).

  2. 2. Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan FZ sebagai tersangka

    Para korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron
    Para korban investasi bodong saat mendatangi Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

    Sebelumnya, polisi juga sudah telah menetapkan reseller berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, Senin (18/1/2022), lalu. Setelah ditetapkan FZ juga langsung ditahan.

    "Untuk di Tuban sendiri sebanyak 47 orang atau korban penipuan berkedok investasi yang melapor ke Satreskrim Polres Tuban mereka melaporkan FZ dan satu lagi orang," jelasnya.

  3. 3. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran keuntungan investasi

    Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron
    Tersangka investasi bodong berinisial FZ saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

    Terkait hal ini, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor, hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Sementara tersangka FZ dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

    "Kita himbau masyarakat agar jangan muda percaya dan muda tergiur dengan tawaran keuntungan investasi," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More