Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jatim Gagalkan Penjualan Puluhan Burung Langka dan Kerang

Konferensi pers ungkap kasus satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Penjualan satwa langka dilindungi masih marak di Jawa Timur (Jatim). Salah satunya seperti yang diungkap Polda Jatim. Lima orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kelima orang itu adalah Feri Subangi (30), warga Ngunut, Tulungagung; Ahmad Saifudin (28) warga Karangan, Trenggalek; Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Ngunut, Tulungagung; M. Sahalal Marzuki (30) warga Ngunut, Tulungagung; dan satu berinisial IS (43) yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.

1. Polisi bekuk dua kelompok perdagangan burung langka dan kerang

Konferensi pers ungkap kasus satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Satwa langka dilindungi yang dijual oleh tersangka ini ada beberapa jenis. Yang paling banyak ialah burung. Ada juga beberapa kerang yang diperjualbelikan.

"Kami merilis dan mengamankan lima tersangka. Ini ada dua kelompok, yang satu pemain burung satwa langka dan pemain kerang," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (4/2).

2. Satwa dijual online, jangkaun ke luar negeri

Konferensi pers ungkap kasus satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Untuk sistem, tersangka menjual satwa langka dilindungi itu melalui daring atau online. Jangkauannya tidak hanya dalam negeri saja, melainkan juga luar negeri.

Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui online. Misalnya Elang Brontok, Julang Emas, hingga Kangkareng Perut Putih dengan harga Rp2 juta per ekor. Sedangkan Trenggiling seharga Rp1,5 juta hingga Binturung seharga Rp8 juta.

"Ada sekitar 53 ekor burung jenis Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang brontok hitam, ada trenggiling, ada kukang ada alap-alap sapi, rangkong badak," beber Luki.

Polda juga mengamankan 610 biji kerang yang akan diekspor. Keuntungannya terbilang fantastis, mencapai mencapai Rp1,5 miliar.

3. Satwa langka segera dilepaskan kembali ke habitatnya

Konferensi pers ungkap kasus satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Setelah menangkap tersangka, polisi akan menyerahkan barang bukti berupa satwa langka tersebut ke BKSDA. Nantinya, pihak BKSDA akan melepas hewan-hewan ini ke habitat aslinya.

"Yang Insyaallah nanti dalam proses ini, hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya di Maluku dan lain-lain," kata Luki.

4. Tersangka terancam penjara 5 tahun

Konferensi pers ungkap kasus satwa dilindungi di Mapolda Jatim, Selasa (4/2). IDN Times/Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurang lebih 5 tahun dendanya Rp 100 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us