Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapan layar video suasana pesta ulang tahun Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi. TikTok

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) perihal pesta ulang tahun (ultah) Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Diduga pesta tersebut melanggar protokol kesehatan atau menimbulkan kerumunan orang.

1. Laporan sudah diterim dan masih didalami

Aktivis 98 melaporkan Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekdaprov Jawa Timur ke SPKT Polda Jatim, Senin (24/5/2021). Dok. Istimewa.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Gatot menyampaikan kalau sekarang ini masih dalam proses pendalaman oleh polda. Yang jelas, laporan sudah diterima oleh pihaknya. Namun untuk selanjutnya diminta untuk menunggu terlebih dahulu.

"Sudah kami terima laporan itu. Saat ini sedang kami dalami terkait laporan tentang pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya, Senin (24/5/2021).

2. Khofifah, Emil dan Heru dilaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. Dok. Istimewa.

Salah satu yang melapor ialah Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Mereka tak hanya melaporkan Khofifah, tapi juga Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Ada dua hal yang dilaporkan. Pertama dugaan pelanggaran prokes dan kedua, gratifikasi.

"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada spkt hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar pelapor, Roni Agustinus saat di Polda Jatim.

3. Gunakan pasal kesehatan hingga tipikor

Aktivis 98 melaporkan Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekdaprov Jawa Timur ke SPKT Polda Jatim, Senin (24/5/2021). Dok. Istimewa.

Sementara itu, kuasa kukum Aktivis 98, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," ucap Arihan.

Editorial Team