PNS di Kota Batu Lecehkan Keponakannya Sendiri

- Kronologi pelecehan seksual oleh PNS terhadap keponakan sendiri di Kota Batu.
- Kasus terungkap setelah korban merekam pelecehan yang dilakukan pelaku.
- Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Batu, IDN Times - SY (57) warga Kota Batu hanya bisa tertunduk saat ditahan di Polres Batu. Ia ditangkap polisi karena tega melakukan pelecehan seksual pada keponakannya sendiri berinisial SA (16). Kasus ini menghebohkan masyarakat karena pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu SD Negeri sebagai Staf Tata Usaha (TU). Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.
1. Kronologi pelaku melakukan pelecehan pada korban

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto menceritakan jika kejadian ini awalnya pada 2023 saat korban, pelaku, dan keluarganya tengah berangkat berwisata bersama di wilayah Kota Batu. Diketahui jika saat itu pelaku duduk di kursi tengah mobil dengan korban di sebelah kiri dan anak pelaku di sebelah kanan, sementara orang tua korban dudu di kursi belakang.
Saat itulah pelaku tiba-tiba menggerayangi payudara dan alat vital korban, pelaku juga menciumi korban saat orang tua korban lengah. Korban sendiri ketakutan sehingga tidak bisa berteriak meminta tolong. Aksi bejat pelaku terus berlanjut sebanyak 5 kali sampai tahun 2025.
"Sementara kejadian kedua sampai kelima terjadi di rumah korban. Ini mudah dilakukan pelaku karena rumah keduanya sangat dekat dan pelaku merupakan paman korban.Kemudian tersangka ini pintar mengambil momen. Jadi saat orang tua korban keluar rumah, dia langsung masuk untuk menemui korban di dalam kamar," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
2. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada kakaknya

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada kakaknya usai dilecehkan pelaku sebanyak 2 kali. Sayangnya tidak ada satupun bukti selain pengakuan korban, oleh karena itu kakaknya meminta korban untuk merekam pelecehan yang dilakukan pelaku untuk dijadikan alat bukti.
"Korban berhasil mengambil video, yang menjadikan petunjuk dalam kasus ini. Sehingga kami mendapat 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka pada hari Minggu (20/7/2025)," bebernya.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Tersangka kini sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Batu. Kita juga tidak menutup kemungkinan ada korban lain, jadi kami minta agar masyarakat yang menjadi korban ikut melapor," pungkasnya.