Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumlah PKPU dan Kepailitan Jatim Makin Tinggi, Diprediksi akan Terus Meningkat
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Jumlah perkara PKPU dan kepailitan di Jawa Timur meningkat tajam awal 2026, dengan lebih dari 30 kasus PKPU dan sekitar 8 kasus pailit tercatat di Pengadilan Niaga Surabaya.
  • Kenaikan ini dipicu tekanan ekonomi global, konflik geopolitik, serta kebijakan efisiensi anggaran yang menekan sektor riil, terutama properti, konstruksi, dan perdagangan.
  • AKPI menyoroti pentingnya pemahaman hukum kepailitan yang benar serta peningkatan kapasitas kurator profesional agar proses restrukturisasi usaha berjalan efektif dan berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan tren mengkhawatirkan dan diprediksi terus meningkat di tengah tekanan global dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Niaga Surabaya mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada lebih dari 30 perkara PKPU dan sekitar 7 - 8 kasus pailit.

Angka ini menjadi sinyal awal potensi lonjakan sepanjang tahun, mengingat pada 2025 lalu total perkara PKPU mencapai sekitar 90 kasus. Dengan tren awal tahun yang sudah tinggi, tekanan terhadap dunia usaha dinilai belum mereda, bahkan berpotensi meningkat.

Lonjakan perkara ini terjadi di tengah ketidakpastian global, termasuk memanasnya konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, yang berdampak pada rantai pasok dan stabilitas ekonomi. Di sisi lain, kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah turut menekan perputaran uang di sektor riil.

Dari sisi komposisi, perkara PKPU di awal 2026 didominasi sektor properti dan konstruksi dengan porsi sekitar 35 -40 persen. Sektor ini paling rentan karena bergantung pada pembiayaan besar dan arus kas proyek. Disusul sektor perdagangan umum 20 - 25 persen, manufaktur 15 - 20 persen, serta jasa dan sektor lain dalam porsi lebih kecil.

Sementara itu, perkara pailit yang umumnya merupakan fase gagal restrukturisasi lebih banyak terjadi di sektor perdagangan dan distribusi dengan porsi sekitar 30 persen.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, menegaskan bahwa peningkatan perkara ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. “Kita melihat bahwa ekonomi Indonesia dan dunia tidak baik-baik saja. Ini akan berimplikasi pada banyaknya pelaku usaha yang mengalami financial distress dan memicu meningkatnya PKPU maupun kepailitan,” ujarnya saat di Surabaya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya lonjakan perkara, tetapi juga bagaimana seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme hukum kepailitan secara benar. AKPI pun aktif melakukan sosialisasi ke pelaku usaha, perbankan, hingga kementerian teknis untuk memastikan proses berjalan efektif.

Jimmy menekankan, PKPU dan kepailitan seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari usaha. “Kepailitan itu bukan lonceng kematian, tetapi jalan keluar untuk reorganisasi usaha agar bisa kembali berjalan,” tegasnya.

Di tengah tren tersebut, kebutuhan akan kurator dan pengurus profesional juga ikut meningkat. Saat ini, jumlah kurator dan pengurus yang terdaftar di AKPI mencapai sekitar 1.500 orang, namun penguatan kapasitas tetap menjadi fokus utama. AKPI menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan, penguatan etika, serta integritas dalam menangani perkara yang semakin kompleks.

Editorial Team