Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Blitar, IDN Times - Paslon Pilkada Kota Blitar, Bambang Riato- Bayu Setyo Kuncoro resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar pasangan Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.

1. Mendaftar secara online kemarin

Pasangan Bambang-Bayu dalam sebuah acara yang digelar KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa

Ketua Tim Hukum pasangan Bambang-Bayu, Joko Trisno mengatakan pendaftaran gugatan ini sudah dilakuan secara online kemarin. Pasangan tersebut memberi kuasa kepada tim hukum untuk mengurus gugatan ini. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan kini mereka menunggu undangan dari MK untuk proses selanjutnya.

"Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

2. Terdapat 3 hal yang dimasukkan kedalam gugatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di