Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perguruan Tinggi Ikut Kelolah Tambah, Rektor Unair: Bukan Hal Mudah

Perguruan Tinggi Ikut Kelolah Tambah, Rektor Unair: Bukan Hal Mudah
Rektor Unair, Prof M Nasih. (Dok. Istimewa)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Rektor Universitas Airlangga (Unair),  Mohammad Nasih menanggapi wacana tentang kemungkinan Perguruan Tinggi (PT) bisa mengelolah tambang. Hal ini setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang di dalamnya, kampus bisa mengelolah tambang.

Nasih belum memastikan apakah dia setuju atau tidak terhadap wacana tersebut. Dia masih melihat apa niat dari wacana itu, apakah untuk meringankan beban PT atau hal lain. "Intinya, niat (pemerintah memberi konsesi tambang kepada perguruan tinggi) itu sangat baik. Selama niat ini bisa direalisasikan dengan berbagai macam syarat yang jelas, kami akan menyambutnya dengan baik," tuturnya Sabtu (25/1/2025).

Hal yang harus diperhatikan ketika kampus diberi izin mengelolah tambang adalah apakah kampus mampu atau tidak. Mengelolah tambang bukanlah hal yang mudah. "Mesti dipahami di masa-masa awal pasti akan banyak, dalam tanda kutip pengorbanan. Persoalannya, mampu kah perguruan tinggi mengambil itu," ungkapnya.

Terlebih, bisnis tersebut tidak menjamin keuntungan yang instan. Butuh proses dari agar bisnis yang dikelolah bisa untung. Tak cuma itu, urusan teknis seperti lokasi tambang, melakukan penggalain, mendapatkan mineral hingga konsrvasi lingkungan juga perlu diperhatikan. Sehingga, mengelolah tambang baginya bukanlah hal yang mudah. 

"Ketika bisa memberikan manfaat dan meringankan (beban kampus), tentu kita menyambut baik. Tetapi tidak sekedar memberikan konsesi di ini itu, lagi-lagi kita mesti paham kalau mengelola tambang itu tidak mudah," pungkas dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal. Salah satunya meregulasi tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang, layaknya ormas keagamaan yang telah lebih dulu mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

15 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Arab Saudi

27 Jun 2026, 16:49 WIBNews