Tulungagung, IDN Times - Penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruang di Kantor Pemkab Tulungagung. Total terdapat tujuh ruang yang digeledah KPK. Ruangan ini berada di Kantor Pemkab, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengolalaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tak hanya melakukan penggeledahan, petugas KPK juga mengumpulkan seluruh Kepala OPD. Mereka dikumpulkan di ruang Praja Mukti Pemkab Tulungagung.
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung

2. Penggeledahan dilakukan di kantor Pemkab, Dinas PUPR dan BPKAD
Sekitar pukul 09.00 WIB terlihat enam mobil warna hitam masuk ke kawasan Pemkab Tulungagung. Terdapat aparat kepolisian yang melakukan penjagaan ketat di tiga kantor Pemkab Tulungagung. Terdapat empat ruang yang disegel yakni di Kantor ruang Kepala Dinas PUPR, Bidang Bina Marga, Staf Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air. Di Kantor Pemkab Tulungagung, terdapat dua ruang yang disegel, yakni ruang Bidang PJB dan ruang rapat PJB. Sedangkan di Kantor BPKAD Tulungagung hanya ada satu ruang yang disegel yakni ruang Kepala BPKAD Tulungagung.
3. Segel KPK yang terpasang sudah dilepas
Sekitar pukul 13.55 petugas keluar dari kantor Pemkab Tulungagung. Mereka membawa tiga buah koper. Petugas langsung masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Usai penggeledahan seluruh ruang yang disegel telah dibuka. Segel KPK yang sebelum terpasang sudah dilepas oleh petugas.
3. KPK juga kumpulkan seluruh kepala OPD
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Achmad Mugiyono membenarkan adanya pengumpulan Kepala OPD oleh KPK ini. Dalam pertemuan tersebut mereka diminta untuk berubah lebih baik. Pertemuan berlangsung selama 30 menit. Setelah pertemuan para Kepala OPD ini dipanggil satu persatu oleh petugas KPK di ruang yang sama.
"Ada yang dipanggil bersama-sama ada juga yang sendiri, saya dipanggil bersama-sama," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
4. Kepala OPD diimbau tidak pergi keluar kota
Sementara itu salah seorang pejabat lain yang enggan disebut namanya menerangkan pihak KPK mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota sementara waktu. Mereka juga diminta kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Ada imbauan untuk tidak pergi keluar kota sementara waktu selama proses penyidikan," pungkasnya.