Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyewa Rumah di Surabaya Tak Bayar, Disuruh Pindah Malah Minta Uang
Konflik penyewa rumah di Surabaya tak bayar sewa, diminta pergi malah minta kompensasi. (Dok. YouTube Cak Ji)
  • Penyewa rumah di Jalan Kalisari Sayangan, Surabaya, menolak pindah meski tak membayar sewa bertahun-tahun dan justru meminta uang kompensasi kepada pemilik baru bernama Bambang.
  • Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung memediasi sengketa antara Bambang sebagai pemilik sah dengan penyewa bernama Titik yang tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran sewa.
  • Hasil mediasi menetapkan penyewa diberi waktu satu bulan untuk pindah setelah disepakati kompensasi Rp5 juta per orang, sementara area rumah mulai dibongkar untuk akses keluar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Penyewa rumah di Jalan Kalisari Sayangan, Surabaya tak membayar sewa selama bertahun-tahun. Diminta pindah rumah malah minta uang kompensasi. Penyewa rumah ini pun viral setalah didatangi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji untuk dimediasi dengan pemilik.

Awalnya seorang pemilik rumah yakni Bambang mengadu kepada Cak Ji bahwa rumah yang telah dibelinya secara sah hendak diambil kembali. Tetapi, rumah tersebut masih ditempati penyewa yang menyewa dari pemilik sebelumnya.

Bambang pun meminta bantuan Cak Ji untuk dimediasi dengan penghuni kontrakan tersebut. Ia datang ke rumah aspirasi pada Selasa (24/6/2026). Sesaat setelah mengadu, Cak Ji, Bambang dan anaknya pun mendatangi lokasi.

Dalam konten media sosial pribadi Armuji, anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya telah membeli rumah itu secara sah pada 2014 silam. Surat-surat rumah pun telah dikantongi Bambang sejak 2018. Tetapi rumah tersebut dihuni oleh penyewa.

"Belinya dari saudara bapak saya, kan ini dulunya rumah nganggur, menyuruh saudaranya, disuru nempati, gak pakai perjanjian, sama beliau dikontrak-kontrakin," ujar anak Bambang kepada Cak Ji.

Di tahun 2018, Bambang meminta penyewa untuk keluar dari rumah tersebut. Tetapi mereka tidak mau, bahkan mereka juga tak bayar sewa. Bambang dan keluarga telah menunjukkan surat-surat resmi kepada penghuni rumah, tetapi mereka tak juga mau pergi. "Saya disuruh ganti rugi Rp60 juga per kepala," ucap dia.

Kepada Cak Ji penyewa rumah bernama Titik itu menyewa sejak neneknya masih hidup kepada seorang bernama Mikana. Penyewa juga menunjukkan surat bukti sewa kepada Cak Ji.

Tapi, saat disinggung Cak Ji soal kwitansi pembayaran sewa, penyewa tak bisa menunjukkan. Cak Ji pun menegaskan kepada penyewa bahwa Bambang sebagai pemilik sah rumah memiliki kuasa atas bangunan tersebut.

"Ini ada ikatan jual beli notaris, secara hukum sah ini," ujar Cak Ji menunjukkan surat-surat yang dimiliki Bambang.

Pada kesempatan itu, penyewa mengatakan bahwa mereka sempat mediasi dengan Bambang dan bersedia pergi jika kompensasi Rp5 juta per jiwa. Di dalam rumah tersebut ada sebanyak 2 orang.

Di samping itu, penyewa mengaku bahwa mereka tidak pernah diberitahu kalau rumah tersebut dibeli Bambang. Tiba-tiba pihak Bambang datang untuk mengambil tanah.

"Kita gak diberi tahu kalau dibeli Pak Bambang, tiba-tiba ke sini ngambil tanah kan kita juga bingung,"ucapnya

Pihak Bambang mengatakan bahwa mereka hanya sanggup memberi Rp1 juta per orang. Sebab selama ini, mereka tak pernah mendapat apapun dari persewaan rumah.

"Kalau kompensasi saya hanya bisa kasih Rp1 juta per kepala, mengingat saya gak pernah mendapatkan apapun selama bertahun-tahun," ucap anak Bambang.

Ucapan anak Bambang itu kemudian mengundang emosi pihak Titik. Mereka membatah tak pernah melakukan itu. "Ga isok! He, tanah iku ga sak juta," teriak keluarga Titik.

Cak Ji lantas, memberi solusi agar pihak Bambang memberi Rp5 juta per kepala kepada pihak Titik. Sementara Titik diminta untuk segera pindah. Pihak Bambang setuju dengan catatan penyewa harus keluar pekan depan.

Akan tetapi, negosiasi itu semakin membuat keluarga Titik emosi. Mereka merasa bahwa mencari rumah tak semudah itu.

"Yo ga isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah ga cukup limang juta, kontrak ga cukup," teriak pihak Titik.

Pihak Bambang pun mengatakan bahwa bagian depan rumah akan dibongkar dan Titik tetap diberi akses jalan keluar masuk. Pihak Bambang juga menegaskan lagi kepada Titik bahwa harus keluar dalam waktu satu pekan.

Pernyataan pihak Bambang ini pun kembali mengundang emosi Titik. Mereka enggan pindah jika waktunya terlalu dekat.

"Aku yo ga gelem kalah, bertahun-tahun aku nang kene. Mok pikir sopo kon ra*mu," sorak pihak Titik.

Armuji kemudian kembali memberi solusi. Pihak Titik diberi waktu 1 bulan untuk berkemas-kemas dan pindah dari rumah itu. Sembari area rumah dibongkar untuk mempermudah akses keluar. Pihak Titik pun setuju.

Di tengah persetujuan itu, anak Bambang meminta agar ada saksi. Tetapi permintaan tersebut lagi-lagi disambut emosi pihak Titik.

"Saksi opo maneh, wes direkam. Jalok saksi opo maneh, koyok ta*k kon tambahan. Paling nggak seneng aku," ucap Titik.

Cak Ji kemudian berusaha menenangkan Titik. Ia lantas menyudasi mediasi dan bersalaman dengan penyewa diikuti senyuman.

Editorial Team

Related Article