Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjelasan Nelayan Soal SHGB 656 Ha di Laut Sidoarjo

Penampakan HGB di Laut Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Penampakan HGB di Laut Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Nelayan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan sejarah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (Ha) yang berada di pesisir hingga laut Sidoarjo. 

Salah satu nelayan yang ditemui IDN Times, Soleh (60) mengatakan, sepengetahuannya dulu sekitar tahun 1985 wilayah tersebut merupakan lahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada warga. Pemkab Sidoarjo memberikan kepada warga agar dikelolah menjadi tambak. 

"Saat itu banyak yang punya tambak, hampir satu desa," ungkapnya, Rabu (22/1/2025). 

Tak lama, tambak warga itu dijual ke perusahaan atau PT milik Henry J Gunawan. "Ceritanya kan gak jelas. Kalau dibeli PT ini kurang lebih tahun 1985. Itu gak lama setelah desa kasih izin," ungkap dia. 

Soleh tak tahu pasti berapa harga yang dijual warga ke Henry. Sebab, Soleh tak memiliki tambak di sana. 

"Kebanyakan punya warga sini, terus dijual sama PT. Waduh harganya gak tahu. Yang tahu yang jual gitu, kalau saya gak tahu berapa-berapa," tuturnya.

Setelah dijual ke Henry J Gunawan, tambak milik warga dipagar oleh Henry. Namun, kini pagar tersebut sudah hilang karena terkena ombak. 

"(Sekarang sudah) gak ada pager, cuma dipager sama pak Henry. Kalau pak hendri pager kalau warga gak dipager. Sekarang sudah rusak lah di rowo-rowo gitu. Kena ombak, ya jadi lautan lagi," jelasnya. 

Walau begitu, Soleh menyebut masih ada beberapa tembak milik warga yang tidak djual. Setidaknya ada sekitar 15 warga yang tak menjual tambaknya.

"Sekarang punya warga sisanya kurang jelas. Kurang lebih sebelah laut ada 15 orang," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us