Surabaya, IDN Times - Satu orang ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi di hotel kawasan Jalan Kayoon Surabaya. Pelaku adalah ABZ (22) yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, korban adalah DKP (16). Korban mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi sepasang kekasih pada Mei 2025.
Seiring berjalannya waktu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual atau open BO. Pelaku pun menarik keuntungan dari open BO tersebut. "Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, mengambil keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (5/8/2025).
Pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi, yakni dengan mempekerjakan korban ke lelaki hidung belang. "Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Aji.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti, seperti KTP pelaku, dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014. Pelaku terancam hukuman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak. "Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum," imbuh dia.
Aji pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. "Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya.