Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelaku pembunuhan mutilasi Madiun, Dwi Bagus Martono saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, Dwi Bagus Martono alias Tono, beberapa kali mengubah pengakuannya.

  • Polda Jatim belum menggunakan lie detector karena penyidik menilai pemeriksaan pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka masih cukup.

  • Salah satu perubahan pengakuan menyangkut lokasi pembunuhan AG (4), dari dalam mobil Suzuki Karimun menjadi ruang tamu rumah orangtuanya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Polisi menyatakan belum memeriksa Tono dengan lie detector karena penyidik masih mengandalkan pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengakuan Dwi Bagus Martono alias Tono, tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, berubah pada sejumlah bagian, termasuk lokasi pembunuhan AG (4).
  • Who?
    Dwi Bagus Martono (40) alias Tono sebagai tersangka; penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang memeriksa keterangannya; serta AG (4), anak korban.
  • Where?
    Perkara pembunuhan dan mutilasi terjadi di Madiun. Salah satu lokasi yang disebut Tono berubah dari mobil Suzuki Karimun menjadi ruang tamu rumah orangtuanya.
  • When?
    AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan kondisi pemeriksaan tersebut pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Penyidik belum menggunakan lie detector karena menilai pemeriksaan melalui pertanyaan serta pencocokan jawaban Tono dengan hasil pemeriksaan dan bukti lain masih cukup.
  • How?
    Penyidik mengajukan pertanyaan kepada Tono, memeriksa dan mencocokkan jawabannya. Perubahan pengakuan mengenai lokasi pembunuhan AG masih dicocokkan dengan bukti-bukti perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tono, seorang pria 40 tahun, diduga membunuh dan memotong tubuh seorang ibu dan anak di Madiun. Ceritanya berubah-ubah tentang tempat anak berusia 4 tahun itu dibunuh. Polisi belum memakai alat cek bohong. Polisi masih bertanya kepada Tono dan mencocokkan jawabannya dengan bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyidik menunjukkan kehati-hatian dengan tidak semata-mata menerima pengakuan tersangka yang berubah, melainkan menguji setiap jawaban melalui pertanyaan terarah dan pencocokan dengan pemeriksaan serta bukti lain. Pendekatan ini mencerminkan upaya menjaga proses penanganan perkara tetap berbasis verifikasi, bukan hanya bergantung pada satu metode pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pengakuan tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, disebut beberapa kali berubah. Meski demikian, polisi mengaku belum melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih mengandalkan pemeriksaan melalui pertanyaan dan pencocokan jawaban tersangka.

Sejauh ini, lanjut Jumhur, penyidik menilai metode pemeriksaan tersebut sudah cukup untuk menguji keterangan Tono. Maka dari itu, polisi belum merasa perlu membawa tersangka menjalani tes menggunakan lie detector.

“Tidak sampai ke sana. Pertanyaan sudah pas, jawaban dia kita cek. Pertanyaan kita cek,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan Tono sebelumnya memang mengalami perubahan dalam sejumlah bagian pengakuan. Salah satunya terkait lokasi pembunuhan anak korban, AG (4). Dalam keterangan awal, Tono mengaku menghabisi korban di dalam mobil Suzuki Karimun.

Namun, dalam pengakuan berikutnya, ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu rumah orangtuanya. Perubahan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicocokkan penyidik dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti lain dalam perkara.

Editorial Team

Related Article