Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Sebut Ada KDRT, Istri Kadishub Bojonegoro Jalani Psikotes

Surabaya, IDN Times - Polisi masih mendalami laporan kasus perselingkuhan antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan. Kali ini, polisi kembali memeriksa pelapor yakni istri Kadisbub Bojonegoro, Titik Purnomosari.

1. Diperiksa 7 jam

Berdasarkan pantuan IDN Times, Titik diperiksa lebih dari tujuh jam lamanya. Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 16.30 WIB.

2. Diperiksa psikis dan melakukan psikotes

IDN Times/Arief Rahmat

 

Titik mengaku kepada awak media bahwa ia mendapatkan pemeriksaan psikis. Ia juga sempat dimintai untuk menjalani psikotes. "Ini kan laporannya dikasih pasal untuk KDRT tentang psikis itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/4).

3. Dapat banyak pertanyaan dan berharap kedua terlapor segera diperiksa

 

Lebih lanjut, terkait pertanyaan yang diberikan kepadanya, Titik tidak menyebut jumlah yang rinci. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. Salah satunya, terkait pertama kali mengetahui suaminya dengan Kadinsos Pasuruan.

"Banyak kok tadi, termasuk pertama kali saya mengetahui suami selingkuh lewat WA (WhatsApp). Sekarang udah naik penyidikan tinggal nunggu penyempurnaan," jelasnya.

Ia pun berharap kedua pelaku yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan juga segera di periksa di Mapolda Jatim. "Harapan saya segera disidik (keduanya)," ucap Titik.

4. Kuasa hukum sebut kliennya alami trauma

 

Sementara itu, kuasa hukum Titik, Ferry Juan mengatakan, sesuai dengan laporan kliennya itu mengenai kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya. Hal itu menurut Ferry sesuai dengan undang-undang KDRT yakni visum psikiatrikum sebagai bahan tuntutan di pengadilan nantinya.

"Bu Titik sudah menjalani tes tadi mendapat kesimpulan traumatis jadi terbukti mengalami kekerasan psikis. Hal itu sesuai dengan undang-undang KDRT yakni visum sebagai bahan tuntutan di Pengadilan, visum psikiatrikum. Kalau ada kekerasan psikis bisa dituntut," tandas Ferry.

Editorial Team

Related Article