Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendapatan NTB Bocor Rp100 M ke Jatim, Bapenda Minta Duduk Bareng

IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
  • Pemprov Jatim mendengar kebocoran pajak BBKB NTB sebesar Rp100 miliar yang masuk ke Jatim.
  • Kepala Bapenda Jatim akan duduk bersama Pemprov NTB dan Kemendagri untuk membahas kebocoran tersebut.
  • Pajak dari 10 perusahaan di NTB diduga bocor sejak tahun 2020 dan dibayar ke Provinsi Jawa Timur.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mendengar kabar adanya kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan nilai kebocoran tembus hingga Rp100 miliar yang masuk ke Jatim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemarsiono mengatakan bahwa pihaknya akan segera duduk bersama dengan Pemprov NTB maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena menurutnya angka kebocoran yang disebut itu terbilang besar.

"Sesama pemerintah daerah kami akan membahas bersama tentunya dengan pihak terkait termasuk dengan Kemendagri," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Dalam pertemuan yang akan digelar sesegera mungkin, Bobby menyebut kalau pihaknya akan meminta rincian perihal kebocoran Rp100 miliar tersebut. Jika benar adanya, Pemprov meminta petunjuk ke Kemendagri terkait cara pengembaliannya.

"Kami perlu membahas lagi tentang perhitungan angka Rp100 miliar, termasuk nanti cara pengembalian jika itu memang terjadi kebocoran," katanya.

Selama ini, Pemprov Jatim hanya menerima BBKB dari Pertamina. "Saya juga kurang tahu apakah ini juga terkait dengan wilayah kerja Pertamina yang berbeda dengan wilayah kerja administrasi pemerintah daerah," tegas mantan Pj Sekdaprov Jatim ini.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengungkap BBKB daerahnya diduga bocor seratusan miliar.

Pajak yang bersumber dari 10 perusahaan dengan kelola self assessment itu diduga bocor sejak tahun 2020. Dari data yang ditemukan, diduga pajak ini malah dibayar ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendapatan penerimaan pajak BBKB yang diterima NTB, ditemukan perbedaan. Menurut Fathurrahman, salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh salah satu perusahaan, yakni anak perusahaan dari BUMN yang bergerak di bidang energi. 

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan di Surabaya tersebut dan Pemprov Jatim.  "Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh," katanya.

Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini, Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us